Sep 11, 2012

ISLAM, Pola Hidup yang Unik...


Islam adalah suatu pola hidup yang khas, yang sangat berbeda dengan pola hidup lainnya. Islam mewajibkan pemeluknya untuk hidup dalam suatu warna kehidupan tertentu yang secara konstan, tidak berganti dan berubah karena situasi maupun kondisi. Islam mengharuskan mereka untuk selalu mengikatkan diri dengan pola kehidupan tersebut dengan membentuk suatu kepribadian, yang menjadikan jiwa dan pikiran mereka tidak akan merasakan ketenangan dan kebahagiaan, kecuali berada dalam pola kehidupan itu.

Islam datang dengan serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu. Islam hadir dalam bentuk garis-garis hukum yang global (khuthuuth `ariidhah), yakni makna-makna tekstual yang umum, yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia.

Dengan demikian, akan dapat digali (di-istinbath) berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan manusia. Islam menjadikan cara-cara pemecahan problema kehidupan tersebut bersandar pada suatu landasan fikriyah (dasar pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan. Kaidah itu pun telah ditetapkan pula sebagai suatu standar pemikiran, yang dibangun diatasnya setiap pemikiran cabang (setiap pemikiran baru yang muncul). Islam telah menjadikan hukum-hukum tentang pemecahan problema kehidupan, pemikiran dan ideologi, serta pandangan-pandangan tentang berbagai pendapat baru sebagai sesuatu yang terpancar dari aqidah Islam, yang digali dari garis-garis hukum yang bersifat global itu. Islam memberikan batasan-batasan kepada manusia dengan pemikiran tertentu, tetapi tidak membatasi aktifitas berfikir manusia, bahkan memberikan kebebasan pada akal manusia.

Islam pun mengikat perilaku manusia dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tertentu, namun tidak menjeratnya. Bahkan, Islam telah memberinya keleluasaan. Oleh karena itu, pandangan seorang muslim terhadap kehidupan dunia ini adalah suatu pandangan yang penuh dengan cita-cita, serius, realistis dan proporsional; artinya dunia harus diraih, tetapi bukan menjadi tujuan dan tidak boleh dijadikan tujuan. Seorang muslim akan bekerja di berbagai penjuru dunia ini, menikmati perhiasan-perhiasan dan rezeki yang baik (halal), yang telah dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya, dengan kesadaran penuh bahwa dunia ini hanyalah tempat sementara dan akhiratlah negeri yang kekal dan abadi.

Hukum-hukum Islam telah memberikan cara untuk menyelesaikan masalah perdagangan dengan metodenya yang khas, sebagaimana Islam menerangkan tata cara shalat. Islam mengatur masalah pernikahan dengan cara yang unik sebagaimana Islam mengatur masalah zakat. Islam pun menjelaskan cara-cara pemilikan harta benda berikut cara membelanjakannnya denga tata cara yang khas, sebagaimana menjelaskan masalah-masalah haji. Islam juga memberikan perincian tentang transaksi dan mu`amalat dengan cara yang khas, sebagaimana merinci masalah do`a dan ibadah. Islam menjelaskan pula masalah huduud (seperti pencurian, zina, peminum khamr dll) dan jinayat (hukum pidana), serta sanksi-sanksi hukum lainnya, sebagaimana menjelaskan tentang siksa jahannam dan kenikmatan jannah. Disamping itu, islam pun telah menunjukkan suatu bentuk pemerintahan dan metode penerapannya, sebagaimana telah memberikan suatu dorongan internal (berdasarkan rasa taqwa) untuk menerapkan hukum-hukum islam dengan tujuan mencari ridha Allah SWT.

Begitu juga, Islam memberikan petunjuk bagaimana mengatur hubungan negara dengan negara, umat dan bangsa lainnya, sebagaimana memberi petunjuk untuk mengemban da`wah ke seluruh penjuru dunia.

Syariat islam telah mengharuskan kaum muslimin memiliki sifat-sifat yang mulia dan hal itu harus dianggap sebagai hukum-hukum Allah SWT, bukan karena sifat itu terpuji menurut pandangan manusia. Demikianlah, islam mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan dengan manusia lainnya, sebagaimana mengatur hubungannya dengan Allah SWT dalam suatu keserasian pemikiran. Maka, jadilah manusia sebagai mukallaf (yang dibebani hukum), yang senantiasa menjalani hidup ini dengan suatu dorongan (motivasi), metode, arah dan tujuan tertentu.

Islam mewajibkan seluruh manusia untuk menempuh satu-satunya jalan ini dan meninggalkan jalan-jalan yang lain. Islam memberikan ancaman siksa yang amat pedih di akhirat kelak dan memperingatkan datangnya sanksi-sanksi yang berat di dunia ini. Manusia, pasti akan merasakan salah satu jenis siksa itu, jika menyimpang dari jalan Islam, walaupun hanya seujung rambut.

Oleh karena itu, seorang muslim akan menjalani kehidupan ini dengan suatu pemahaman yang khas tentang kehidupan. Ia hidup dengan suatu corak dan pola kehidupan tertentu pula, sebagai konsekuensi dari pemelukannya terhadap aqidah Islam, dan kewajibannya untuk mentaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya, serta kewajibannya untuk tetap berpegang teguh kepada hukum-hukum islam. Jadi, memiliki suatu pemahaman tertentu, adalah wajib bagi setiap muslim dan seluruh kaum muslimin, tanpa ada keraguan sedikit pun. Sesungguhnya islam telah menjelaskan semua itu dengan gamblang dalam kitab Al Quran dan Sunnah Rasulullah, yang tercakup dalam masalah aqidah dan hukum-hukum syariatnya. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa Islam bukan hanya sekedar agama ritual belaka, bukan pula sekedar ide-ide teologi atau kepasturan. Akan tetapi, Islam adalah suatu metode kehidupan tertentu, dimana setiap muslim dan seluruh kaum muslimin wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode ini.

0 comments: