Islam adalah suatu pola hidup yang khas, yang sangat berbeda dengan pola hidup lainnya. Islam mewajibkan pemeluknya untuk hidup dalam suatu warna kehidupan tertentu yang secara konstan, tidak berganti dan berubah karena situasi maupun kondisi. Islam mengharuskan mereka untuk selalu mengikatkan diri dengan pola kehidupan tersebut dengan membentuk suatu kepribadian, yang menjadikan jiwa dan pikiran mereka tidak akan merasakan ketenangan dan kebahagiaan, kecuali berada dalam pola kehidupan itu.
Islam datang dengan serangkaian
pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu.
Islam hadir dalam bentuk garis-garis hukum yang global (khuthuuth `ariidhah), yakni makna-makna tekstual yang umum, yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia.
Dengan demikian, akan dapat digali (di-istinbath)
berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul dalam kehidupan
manusia. Islam menjadikan cara-cara pemecahan problema kehidupan
tersebut bersandar pada suatu landasan fikriyah (dasar
pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan.
Kaidah itu pun telah ditetapkan pula sebagai suatu standar pemikiran,
yang dibangun diatasnya setiap pemikiran cabang (setiap pemikiran baru
yang muncul). Islam telah menjadikan hukum-hukum tentang pemecahan
problema kehidupan, pemikiran dan ideologi, serta pandangan-pandangan
tentang berbagai pendapat baru sebagai sesuatu yang terpancar dari
aqidah Islam, yang digali dari garis-garis hukum yang bersifat global
itu. Islam memberikan batasan-batasan kepada manusia dengan pemikiran
tertentu, tetapi tidak membatasi aktifitas berfikir manusia, bahkan
memberikan kebebasan pada akal manusia.
Islam pun
mengikat perilaku manusia dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum
tertentu, namun tidak menjeratnya. Bahkan, Islam telah memberinya
keleluasaan. Oleh karena itu, pandangan seorang muslim terhadap
kehidupan dunia ini adalah suatu pandangan yang penuh dengan cita-cita,
serius, realistis dan proporsional; artinya dunia harus diraih, tetapi
bukan menjadi tujuan dan tidak boleh dijadikan tujuan. Seorang muslim
akan bekerja di berbagai penjuru dunia ini, menikmati
perhiasan-perhiasan dan rezeki yang baik (halal), yang telah
dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya, dengan kesadaran penuh bahwa
dunia ini hanyalah tempat sementara dan akhiratlah negeri yang kekal
dan abadi.
Hukum-hukum Islam telah memberikan cara untuk
menyelesaikan masalah perdagangan dengan metodenya yang khas,
sebagaimana Islam menerangkan tata cara shalat. Islam mengatur masalah
pernikahan dengan cara yang unik sebagaimana Islam mengatur masalah
zakat. Islam pun menjelaskan cara-cara pemilikan harta benda berikut
cara membelanjakannnya denga tata cara yang khas, sebagaimana
menjelaskan masalah-masalah haji. Islam juga memberikan perincian
tentang transaksi dan mu`amalat dengan cara yang khas, sebagaimana merinci masalah do`a dan ibadah. Islam menjelaskan pula masalah huduud (seperti pencurian, zina, peminum khamr
dll) dan jinayat (hukum pidana), serta sanksi-sanksi hukum lainnya,
sebagaimana menjelaskan tentang siksa jahannam dan kenikmatan jannah.
Disamping itu, islam pun telah menunjukkan suatu bentuk pemerintahan dan
metode penerapannya, sebagaimana telah memberikan suatu dorongan
internal (berdasarkan rasa taqwa) untuk menerapkan hukum-hukum islam
dengan tujuan mencari ridha Allah SWT.
Begitu juga, Islam
memberikan petunjuk bagaimana mengatur hubungan negara dengan negara,
umat dan bangsa lainnya, sebagaimana memberi petunjuk untuk mengemban
da`wah ke seluruh penjuru dunia.
Syariat islam telah
mengharuskan kaum muslimin memiliki sifat-sifat yang mulia dan hal itu
harus dianggap sebagai hukum-hukum Allah SWT, bukan karena sifat itu
terpuji menurut pandangan manusia. Demikianlah, islam mengatur hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan dengan manusia lainnya,
sebagaimana mengatur hubungannya dengan Allah SWT dalam suatu keserasian
pemikiran. Maka, jadilah manusia sebagai mukallaf (yang
dibebani hukum), yang senantiasa menjalani hidup ini dengan suatu
dorongan (motivasi), metode, arah dan tujuan tertentu.
Islam
mewajibkan seluruh manusia untuk menempuh satu-satunya jalan ini dan
meninggalkan jalan-jalan yang lain. Islam memberikan ancaman siksa yang
amat pedih di akhirat kelak dan memperingatkan datangnya sanksi-sanksi
yang berat di dunia ini. Manusia, pasti akan merasakan salah satu
jenis siksa itu, jika menyimpang dari jalan Islam, walaupun hanya
seujung rambut.
Oleh karena itu, seorang muslim akan
menjalani kehidupan ini dengan suatu pemahaman yang khas tentang
kehidupan. Ia hidup dengan suatu corak dan pola kehidupan tertentu
pula, sebagai konsekuensi dari pemelukannya terhadap aqidah Islam, dan
kewajibannya untuk mentaati perintah Allah SWT dan menjauhi
larangan-Nya, serta kewajibannya untuk tetap berpegang teguh kepada
hukum-hukum islam. Jadi, memiliki suatu pemahaman tertentu, adalah
wajib bagi setiap muslim dan seluruh kaum muslimin, tanpa ada keraguan
sedikit pun. Sesungguhnya islam telah menjelaskan semua itu dengan
gamblang dalam kitab Al Quran dan Sunnah Rasulullah, yang tercakup
dalam masalah aqidah dan hukum-hukum syariatnya. Dengan demikian,
menjadi jelas bahwa Islam bukan hanya sekedar agama ritual belaka,
bukan pula sekedar ide-ide teologi atau kepasturan. Akan tetapi, Islam
adalah suatu metode kehidupan tertentu, dimana setiap muslim dan
seluruh kaum muslimin wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode
ini.
0 comments:
Post a Comment