Islam adalah suatu pola hidup yang khas, yang sangat berbeda dengan pola hidup lainnya. Islam mewajibkan pemeluknya untuk hidup dalam suatu warna kehidupan tertentu yang secara konstan, tidak berganti dan berubah karena situasi maupun kondisi. Islam mengharuskan mereka untuk selalu mengikatkan diri dengan pola kehidupan tersebut dengan membentuk suatu kepribadian, yang menjadikan jiwa dan pikiran mereka tidak akan merasakan ketenangan dan kebahagiaan, kecuali berada dalam pola kehidupan itu.
Islam  datang dengan serangkaian
 pemahaman tentang kehidupan yang membentuk  pandangan hidup tertentu. 
Islam hadir dalam bentuk garis-garis hukum  yang global (khuthuuth `ariidhah), yakni makna-makna tekstual yang umum,  yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia.
Dengan  demikian, akan dapat digali (di-istinbath)
 berbagai cara pemecahan  setiap masalah yang muncul dalam kehidupan 
manusia. Islam menjadikan  cara-cara pemecahan problema kehidupan 
tersebut bersandar pada suatu  landasan fikriyah (dasar 
pemikiran) yang dapat memancarkan seluruh  pemikiran tentang kehidupan. 
Kaidah itu pun telah ditetapkan pula  sebagai suatu standar pemikiran, 
yang dibangun diatasnya setiap  pemikiran cabang (setiap pemikiran baru 
yang muncul). Islam telah  menjadikan hukum-hukum tentang pemecahan 
problema kehidupan, pemikiran  dan ideologi, serta pandangan-pandangan 
tentang berbagai pendapat baru  sebagai sesuatu yang terpancar dari 
aqidah Islam, yang digali dari  garis-garis hukum yang bersifat global 
itu. Islam memberikan  batasan-batasan kepada manusia dengan pemikiran 
tertentu, tetapi tidak  membatasi aktifitas berfikir manusia, bahkan 
memberikan kebebasan pada  akal manusia.
Islam pun 
mengikat  perilaku manusia dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum 
tertentu,  namun tidak menjeratnya. Bahkan, Islam telah memberinya 
keleluasaan.  Oleh karena itu, pandangan seorang muslim terhadap 
kehidupan dunia ini  adalah suatu pandangan yang penuh dengan cita-cita,
 serius, realistis  dan proporsional; artinya dunia harus diraih, tetapi
 bukan menjadi  tujuan dan tidak boleh dijadikan tujuan. Seorang muslim 
akan bekerja di  berbagai penjuru dunia ini, menikmati 
perhiasan-perhiasan dan rezeki  yang baik (halal), yang telah 
dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya, dengan  kesadaran penuh bahwa 
dunia ini hanyalah tempat sementara dan  akhiratlah negeri yang kekal 
dan abadi.
Hukum-hukum  Islam telah memberikan cara untuk 
menyelesaikan masalah perdagangan  dengan metodenya yang khas, 
sebagaimana Islam menerangkan tata cara  shalat. Islam mengatur masalah 
pernikahan dengan cara yang unik  sebagaimana Islam mengatur masalah 
zakat. Islam pun menjelaskan  cara-cara pemilikan harta benda berikut 
cara membelanjakannnya denga  tata cara yang khas, sebagaimana 
menjelaskan masalah-masalah haji. Islam  juga memberikan perincian 
tentang transaksi dan mu`amalat dengan cara  yang khas, sebagaimana merinci masalah do`a dan ibadah. Islam  menjelaskan pula masalah huduud (seperti pencurian, zina, peminum khamr
 dll) dan jinayat (hukum pidana), serta sanksi-sanksi hukum lainnya,  
sebagaimana menjelaskan tentang siksa jahannam dan kenikmatan jannah.  
Disamping itu, islam pun telah menunjukkan suatu bentuk pemerintahan dan
  metode penerapannya, sebagaimana telah memberikan suatu dorongan  
internal (berdasarkan rasa taqwa) untuk menerapkan hukum-hukum islam  
dengan tujuan mencari ridha Allah SWT.
Begitu  juga, Islam
 memberikan petunjuk bagaimana mengatur hubungan negara  dengan negara, 
umat dan bangsa lainnya, sebagaimana memberi petunjuk  untuk mengemban 
da`wah ke seluruh penjuru dunia.
Syariat islam telah  
mengharuskan kaum muslimin memiliki sifat-sifat yang mulia dan hal itu  
harus dianggap sebagai hukum-hukum Allah SWT, bukan karena sifat itu  
terpuji menurut pandangan manusia. Demikianlah, islam mengatur hubungan 
 manusia dengan dirinya sendiri, hubungan dengan manusia lainnya,  
sebagaimana mengatur hubungannya dengan Allah SWT dalam suatu keserasian
  pemikiran. Maka, jadilah manusia sebagai mukallaf (yang 
dibebani  hukum), yang senantiasa menjalani hidup ini dengan suatu 
dorongan  (motivasi), metode, arah dan tujuan tertentu.
Islam
 mewajibkan  seluruh manusia untuk menempuh satu-satunya jalan ini dan 
meninggalkan  jalan-jalan yang lain. Islam memberikan ancaman siksa yang
 amat pedih di  akhirat kelak dan memperingatkan datangnya sanksi-sanksi
 yang berat di  dunia ini. Manusia, pasti akan merasakan salah satu 
jenis siksa itu,  jika menyimpang dari jalan Islam, walaupun hanya 
seujung rambut.
Oleh  karena itu, seorang muslim akan 
menjalani kehidupan ini dengan suatu  pemahaman yang khas tentang 
kehidupan. Ia hidup dengan suatu corak dan  pola kehidupan tertentu 
pula, sebagai konsekuensi dari pemelukannya  terhadap aqidah Islam, dan 
kewajibannya untuk mentaati perintah Allah  SWT dan menjauhi 
larangan-Nya, serta kewajibannya untuk tetap berpegang  teguh kepada 
hukum-hukum islam. Jadi, memiliki suatu pemahaman tertentu,  adalah 
wajib bagi setiap muslim dan seluruh kaum muslimin, tanpa ada  keraguan 
sedikit pun. Sesungguhnya islam telah menjelaskan semua itu  dengan 
gamblang dalam kitab Al Quran dan Sunnah Rasulullah, yang  tercakup 
dalam masalah aqidah dan hukum-hukum syariatnya. Dengan  demikian, 
menjadi jelas bahwa Islam bukan hanya sekedar agama ritual  belaka, 
bukan pula sekedar ide-ide teologi atau kepasturan. Akan tetapi,  Islam 
adalah suatu metode kehidupan tertentu, dimana setiap muslim dan  
seluruh kaum muslimin wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode 
 ini.




0 comments:
Post a Comment